Hati-Hati Patungan Qurban di Sekolah Bisa Tak Resmi, Kata Buya Yahya

Sering sekali kita mendengar istilah patungan qurban. Biasanya satu ekor sapi untuk tujuh orang.

Melainkan ini akan menyoroti tentang qurban yang umumnya dilaksanakan di sekolah-sekolah. Ini jangan hingga keliru, pasalnya bisa saja ibadah qurbannya bisa menjadi tak legal.

Buya Yahya atau KH Yahya Zainul Ma\\’bijak pengasuh LPD Al Bahjah mengucapkan bisa saja ibadah qurban patungan di sekolah tak legal, seperti yang tayang dalam uploadan Youtune channel @AlBahjahTV.

Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum patungan qurban berdasarkan pandangan Buya Yahya berdasarkan persyaratan kurban dan teladan kasusnya

Buya Yahya menceritakan salah satu kasus yang terjadi patungan qurban dalam konteks sekolah adalah, terdapat istilah patungan kurban di mana sekelompok murid mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing yang akan slot777 disembelih pada hari raya Idul Adha.

Sistem Resmi agar Patungan Qurban di Sekolah Resmi

Sedangkan, berdasarkan Buya Yahya, dalam hal ini tak bisa disebut sebagai qurban secara legal. \\”Berdasarkan demikian, seluruh orang yang terlibat dalam patungan tersebut akan mendapatkan pahala sebab menyenangkan orang lain dengan menyembelih hewan qurban,\\” katanya.

Ada metode yang bisa membikin patungan qurban di sekolah legal. Melainkan Buya seperti ini, langkah berikut bisa diambil.

\\”Misalkan dalam teladan di sekolah, para murid dalam satu kelas melakukan patungan untuk membeli seekor kambing. Untuk menjadikannya qurban, kambing tersebut seharusnya dihadiahkan terhadap salah satu orang di antara mereka, yang kemudian menjadi orang yang berqurban,\\” katanya.

Menurutnya, dengan metode ini, satu orang tersebut dianggap legal sebagai pengurban meski hewan qurban didapat via patungan.

\\”Sementara itu, orang-orang lainnya akan mendapatkan pahala sebab menolong orang lain dalam melakukan ibadah qurban,\\” ujarnya.

Qurban Sapi untuk 7 Orang

Dalam majelis tersebut Buya Yahya juga memberikan pandangannya tentang patungan qurban sapi untuk 7 orang.

\\”Khusus untuk hewan sapi, yang berlaku qurban untuk tujuh orang, jikalau ada tujuh orang atau lebih yang melakukan patungan untuk membeli seekor sapi, karenanya hal tersebut dianggap legal sebagai ibadah qurban untuk 7 orang,\\” ujarnya.

Sedangkan, jikalau jumlah orang yang terlibat dalam patungan melebihi tujuh, karenanya tujuh orang seharusnya dipilih sebagai pengurban.

Buya menegaskan, patungan qurban, meski memberikan manfaat sosial dan kebaikan bagi banyak orang, tak boleh diwujudkan pengganti ibadah qurban secara individual, melainkan juga tak perlu dilarang.

\\” saja akan lebih baik jikalau dikasih pemahaman yang lebih baik, sehingga selain mendapatkan pahala dari menyenangkan orang lain dengan menyembelih kambing maupun sapi untuk dibagikan, setidaknya dari seluruh orang yang terlibat patungan, ada 1 orang untuk qurban kambing dan ada 7 orang untuk qurban sapi yang mendapatkan pahala melakukan qurban,\\” tegasnya.

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment