Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tak menerima gugatan perdata yang dilayangkan Eggi Sudjana berhubungan dugaan ijazah https://www.gearhartsfloral.com/ palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akibatnya, majelis hakim memutus tak menerima gugatan tersebut.

Kuasa Aturan Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan, menyuarakan hakekatnya ada tiga gugatan yang mengganggu kliennya. Satu di Pengadilan Pusat Usaha Negara (PTUN) berhubungan tuduhan politik dinasti, dan satu lagi di PN Jakpus soal ijazah palsu.

“Pertama, gugatan di PTUN itu menyangkut perkara di mana ada tuduhan dinasti politik. Putusan ini telah dijalankan dan dibuatkan di PTUN beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut diucapkan tak diterima. Jadi itu menandakan masalah dinasti politik tak pernah rupanya di PTUN,” ujar Hasto di wilayah Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Sementara gugatan berhubungan ijazah palsu Jokowi di PN Jakpus, sambungnya, telah diputus tak diterima oleh majelis hakim.

“Kedua, hari ini, Kamis, 25 April 2024, telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan gugatan terhadap Bapak Jokowi, dan KPU dan beberapa tergugat. Gugatan tersebut juga oleh Pengadilan Negeeri Jakarta Pusat tak diterima,” kata Otto.

Satu gugatan lagi berhubungan ijazah palsu Jokowi masih berjalan di PN Jakpus. Aku hasil sebelumnya, ia juga yakin majelis hakim akan mempertimbangkan tak menerima gugatan tersebut.

“Menyebut seorang Presiden Republik Indonesia yang telah menjabat sekian tahun masih dituduh mengaplikasikan ijazah palsu itu kan tak bagus,” kata Otto.

Adapun Eggi Sudjana mewakili Bambang Tri Mulyono dalam gugatan perdata dugaan ijazah palsu Jokowi.

Menurutnya, pidana yang telah dijatuhkan terhadap Bambang Tri seharusnya membuka mata publik bahwa tuduhan terhadap Presiden tidaklah benar.

” imbau seluruh pihak untuk bisa menghormati undang-undang dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh dinasti politik dan menuduh Pak Jokowi memiliki ijazah palsu,” tegas Otto.

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment