Patok Biaya Sampai Rp 50 Ribu, Polisi Tindak Tegas Jukir Liar di JIS

Polisi kembali menindak tegas juru parkir liar yang kembali beraksi di Jakarta International Stadium (JIS) yang mematok biaya sampai Rp 30-50 ribu bila ada aktivitas di wilayah tersebut.

“Untuk kewilayahan Tanjung Priok kami kasih imbauan terhadap masyarakat supaya kejadian serupa tak berulang,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan di Jakarta, Sabtu, (1/6/2024).

Ia mengatakan kejadian https://www.freshnytrees.com/ serupa pernah terjadi tiga minggu lalu dan pelaku sudah ditindak oleh polisi. “Seandainya aksi ini kembali terulang akan kami lakukan penindakan aksi pungutan liar ini,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Kepala Seksi Operasional Kepala Seksi Pengaturan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kasi Ops LLAJ) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Ikhwan Purnama mengatakan, tiap-tiap ada konser atau lainnya sebagian warga mencari untung dengan memberikan biaya parkir yang tinggi yaitu mencapai Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per motor.

Melainkan sedangkan sudah membayar mahal, tapi jukir liar tersebut tak akan menjaga motor.

“Jadi, sungguh-sungguh rawan bila para pengunjung JIS menaruh motornya di daerah parkir liar, sedangkan sudah membayar mahal,” kata dia.

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara sudah menyediakan dan menyosialisasikan supaya penonton laga Persija lawan PSIS Semarang dapat memarkir kendaraan di kantong parkir yang sudah disediakan.

Sudah itu supaya tak membikin jalur macet dan membayar biaya parkir liar yang mahal. “Kami tadi sudah sosialisasikan dari kemarin dan arahkan supaya memarkir kendaraan di kantong parkir yang sudah disediakan di Kemayoran, Ancol dan Bisma sekitar Mitra Praja,” kata dia.

Dishub Jakarta Total Tertibkan 216 Jukir Liar Selama 15-21 Mei 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menertibkan sempurna 216 juru parkir (jukir) liar semenjak 15 sampai 21 Mei 2024. Sebanyak 216 juru parkir itu ditertibkan dari sejumlah minimarket yang ada di lima wilayah administrasi Jakarta.

“Sesudah juru parkir liar yang ditindak tanggal 15 Mei sampai dengan 21 Mei 2024 sebanyak 216 juru parkir liar,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (22/5/2024).

Syafrin menegaskan, penindakan yang dijalankan pihaknya berupa pembinaan secara persuasif humanis. Hukum itu, jukir liar dikasih surat pernyataan supaya tak lagi mengulangi perbuatannya.

Adapun sejumlah pihak ikut dilibatkan oleh Dishub DKI Jakarta dalam pengerjaan penertiban jukir liar yang disebut regu gabungan.

Rinciannya, Satpol PP, lima wali kota wilayah administrasi Jakarta, Dinas PPKUKM, Dinas Sosial, Diskominfo, Dinas PM PTSP, Biro Berdasarkan, Biro Pemerintahan, Bakesbangpol, UP Parkir, serta TNI-Polri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mendata juru parkir liar (jukir) yang ditertibkan untuk kemudian bakal dikasih pelatihan kerja.

Daya Kepala Dinas Daya , Transmigrasi, dan (Disnakertransgi) Hari Nugroho, pelatihan nantinya akan disesuaikan dengan minat serta talenta para jukir.

“(Jukir liar) dapat diikutsertakan dalam pelatihan yang diselenggarakan Disnakertransgi baik pelatihan berbasis kompetensi ataupun pelatihan daya kerja mandiri atau Jakpreneur,” kata Hari ketika dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Advertisement

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment