Karutan KPK Tahu Adanya Pungli, tetapi Tidak Dilaporkan Atasan

Kepala Rutan (karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi terbukti sudah mengetahui ada praktek pungutan liar (pungli) oleh bawahannya sejak lama. Hal itu disuarakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam amar pertimbangan putusannya.

Member Dewas KPK, Albertina Ho menyebut Fauzi mengetahui akan adanya praktik pungli, tetapi tak melaporkan hal tersebut ke atasannya.

\\”Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo sudah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tetapi terperiksa tak berupaya menghentikan pungutan liar tersebut,\\” ungkap Albertina dalam sidang putusan di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3/2024).

Justru yang dikerjakan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di rutan kpk,\\” sambung dia.

Albertina juga mengucapkan, Fauzi slot gacor sempat menjalankan sidak pada April 2023 atas perintah Kepala Biro Lazim. Pada dikala sidak tersebut sudah dikerjakan penyitaan berupa empat buah handphone lalu uang tunai.

Hanya saja barang bukti tersebut justru dimusnahkan oleh yang bersangkutan.

\\”Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan menurut info acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Berikutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,\\” beber Albertina Ho.

Dianggap Hilangkan Bukti Pungli Rutan KPK
Dewas menegaskan tak ada hal yang bisa dibetuli dari perbuatan Fauzi yang dianggap sudah menghilangkan bukti terjadi praktik pungli.

Atas pertimbangan tersebut, Karutan KPK itu dianggap terbukti terlibat menjalankan praktik pungli serta menyelewengkan kekuasaannya sebagai kepala rutan yang justru terlibat pungli di rutannya sendiri sebagaimana dibatasi dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B undang-undang dewan pengawas nomor 3 tahun 2021.

Ia juga dianggap tak menjalankan tugasnya pantas dengan perintah atasan.

Atas perbuatannya, Fauzi dijatuhi hukuman berupa pernyataan permintaan maaf. Kecuali itu dia juga disarankan ke pejabat pembina kepegawaian guna Hukuman disiplin.

Dewas juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin terhadap terperiksa.

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment