Uu Pdp: Apresiasi Dan Kritik Di Balik Peresmiannya

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah disahkan menjadi undang-undang via Rapat Paripurna DPR pada Selasa (20/9) lalu.

Dalam konferensi pers peresmian UU PDP, Selasa (20/9), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menceritakan bahwa undang-undang yang dirancang semenjak tahun 2019 ini terdiri atas 76 pasal beserta 16 bab.

UU PDP membatasi hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi, seperti hak subjek data pribadi, ketetapan pemrosesan data pribadi, keharusan pengendali dan prosesor data pribadi, penyusunan institusi perlindungan data pribadi, serta pengenaan slot gacor hari ini hukuman pelanggaran data pribadi. Johnny mengatakan semenjak disampaikannya RUU PDP pada 24 Januari 2020, 371 Daftar Inventarisasi Sulit (DIM) sudah diatasi bersama Panja Komisi 1 DPR RI.

UU PDP sebagai Payung Sanksi Data Pribadi

Johnny menjelaskan bahwa panjangnya pembahasan yang dilewati untuk mensahkan RUU PDP dikerjakan demi mewujudkan undang-undang yang substantif. Menurutnya, tata tertib ini dibentuk agar bisa dipakai oleh semua pihak yang memproses data pribadi masyarakat, bagus perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, ataupun berbagai lembaga yang mengoperasikan pelayanannya bagus di dalam negeri ataupun luar negeri.

Johnny mengucapkan bahwa UU PDP yaitu langkah permulaan dari profesi panjang menghadirkan pelindungan data pribadi yang bagus di Indonesia. Ke depannya, dia akan mendukung partisipasi semua faktor untuk menyukseskan implementasi UU PDP di Indonesia.

“Undang-undang ini belum tentu total, tapi akan terus disempurnakan paralel dengan perkembangan teknologi dan perubahan di masyarakat,” ujar Johnny pada konferensi pers Selasa (20/9).

Hukuman Sanksi

Johnny menceritakan ada dua macam hukuman bagi pelanggar UU PDP, yakni hukuman administratif dan hukuman pidana. Hukuman administrasi yang dibatasi dalam pasal 57 UU PDP ditujukan bagi pengendali data bila menyalahgunakan data dan tak mencegah jalan masuk data tak legal. Hukuman ini berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, pembinasaan data pribadi, serta denda optimal 2% pendapatan tahunan kepada variabel pelanggaran.

Pembelaan, hukuman pidana yang tertera pada pasal 67 hingga 73 UU PDP berupa denda optimal 4 hingga 6 milyar, penjara optimal 4 hingga 6 tahun bila mengumpulkan dan mengucapkan data yang bukan miliknya.

“Pengumpulan dan pengungkapan data pribadi cuma boleh dikerjakan dengan consent pemilik data,” tegas Johnny.

Celah RUU PDP

Koalisi Berdasarkan Pelindungan Data Pribadi meletakan perhatian khusus mengenai banyaknya celah terkait prosedur pembahasan dan substansi di dalam RUU PDP (KA-PDP, 2022). Hal hal yang demikian dikhawatirkan bisa menghalangi perubahan komputerisasi di Indonesia. Celah yang dimaksud ditemukan via berbagai riset studi yang sudah dikerjakan oleh KA-PDP.

Terdapat sepuluh catatan substansi RUU Pelindungan Data Pribadi yang terlampir dalam siaran pers KA-PDP. Tiga diantara catatan hal yang demikian membahas mengenai ruang lingkup data pribadi spesifik dan mekanisme pelindungannya, data pribadi buah hati, serta hukuman.

Pada data pribadi terdapat kategorisasi peka yang membatasi macam diskriminasi dalam instrumen hak asasi manusia dan ketetapan dasar konstitusional masing-masing negara yang mengabadikan hak untuk non diskriminasi. Pengeluaran orientasi seksual dari kategorisasi data pribadi spesifik di dalam RUU PDP berpotensi memunculkan diskriminasi bagi minoritas gender di Indonesia.

Pada RUU PDP, data buah hati ditempatkan sebagai data pribadi spesifik, sedangkan secara prinsipil pemrosesan kepada data peka dilarang, selain telah menerima persetujuan terang (explicit consent) dari subjek data. Dalam hal ini karenanya persetujuan diperoleh dari buah hati yang mempunyai data hal yang demikian. Data buah hati dalam RUU PDP patut ditempatkan sebagai kualifikasi data umum bukannya data pribadi spesifik, mengingat bahwa buah hati kemungkinan kurang menyadari risiko dan pelindungan kepada data pribadi miliknya.

Sederhana studi Tifa “Pelindungan Data Pribadi yang Pengontrolan dan Bermakna bagi Indonesia”, ditemukan adanya kesenjangan dimana pendekatan dan pembatasan mekanisme penegakan dalam RUU PDP cuma berorientasikan terhadap hukuman. Merespon mekanisme penegakan berbasis hukuman saja tak akan ideal sasaran untuk mendukung kesadaran masyarakat Indonesia mengenai pentingnya pelindungan data pribadi.

Menyadari akan pentingnya berita PDP di era komputerisasi, KA-PDP mendukung DPR dan Presiden agar melibatkan masyarakat sipil bagus dalam proses pembahasan RUU PDP ataupun proses pengaplikasiannya.

Pandangan Mahasiswa

Isu kebocoran data penting yang dikerjakan Bjorka, Ketua Kantor Media dan Semestinya Badan Eksekutif Muda (BEM) Universitas Diponegoro, Bintang Rajapasha mengatakan bahwa data pribadi termasuk hal penting, sebab berisikan nama, domisili, nomor telepon, sampai data akun sosial media. Adanya kesalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online bisa merugikan orang yang tak bersalah.

“Berdasarkan pertama itu dasar tata tertib juga penting jadi tak memberatkan warga-warga. Kemauan seorang wakil rakyat kan tahu ya apa yang mereka butuhkan. Jadi wakil rakyat patut mewakili seluruh orang. Intinya gimana caranya uu pdp ini ga karet,” ujar Bintang.

Cara Bintang, kesadaran masyarakat akan teknologi juga diperlukan, sebab hacker kian trampil dalam meretas. Peran generasi muda dibutuhkan dalam mengedukasi slot888 generasi sebelumnya terkait penjagaan data. Melek teknologi telah bukan sebatas ilmu saja, namun menjadi satu keharusan sebab perkembangan teknologi yang kian maju.

“ kita ke Kominfo via UU PDP, perlindungan data-data pribadi masyarakat dapat lebih bagus lagi dan data-data PSE (Penyelenggara Elektronik) juga patut dapat terarah dengan bagus. Jadi, Kominfo lebih konsentrasi ke masyarakat,” imbuh Bintang.

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment