Jakarta – Rapat Biasa Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) menyetujui rencana pembelian kembali (buyback) saham. Pada aksi hal yang demikian, emiten produsen keju Prochiz akan mengalokasi dana sebanyak-banyaknya Rp 7,5 miliar termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham perseroan.
Sangkaan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali ialah sebesar sekitar 0,43% atau sekitar 6.421.674 lembar saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan. Pembelian kembali saham Mulia Boga Raya hal yang demikian akan dikerjakan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 bulan sejak disetujui pembelian kembali saham perseroan oleh RUPST.
“Jadi pada Rapat Biasa Pemegang Saham Tahunan tadi, dipastikan Rp 7,5 miliar untuk pembelian kembali saham KEJU yang dikerjakan secara bertahap untuk tahun ini,” kata Direktur PT Mulia Boga Raya Tbk, Peter Wiradjaja dalam paparan publik perseroan, Rabu (24/4/2024).
Adapun pertimbangan utama perseroan dalam melaksanakan pembelian kembali saham perseroan ialah supaya perseroan bisa mempunyai slot gacor depo fleksibilitas yang memungkinkan perseroan mempunyai mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham perseroan kalau harga saham perseroan tidak mencerminkan skor atau kinerja perseroan.
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk diatur sebagai saham treasuri untuk bentang waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pembelian kembali saham perseroan telah dikerjakan. Akan melainkan perseroan bisa sewaktu-waktu melaksanakan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali cocok dengan Pasal 21 POJK 29/2023.
Pengerjaan pembelian kembali saham perseroan akan mengakibatkan turunnya kas internal perseroan dengan skor penurunan maksimum sebesar Rp 7,5 miliar. Lebih lanjut lagi, perseroan memperkirakan pengerjaan pembelian kembali saham perseroan tidak akan menimbulkan imbas penurunan pendapatan perseroan secara signifikan.
Perseroan mempercayai bahwa penurunan kas internal yang akan dipergunakan sebagai sumber pendanaan untuk pengerjaan pembelian kembali saham perseroan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perusahaan. Dengan adanya pembelian kembali saham perseroan akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berimbas positif bagi pemegang saham dan perseroan.